Pemprov Lampung Larang Petasan dan Kembang Api Saat Natal 2025–Tahun Baru 2026

JEJAKBIROKRASI, BANDARLAMPUNG—Pemerintah Provinsi Lampung melarang penggunaan petasan kembang api dan bahan peledak sejenis selama perayaan Natal 2025 dan Tahun baru 2026.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 195 Tahun 2025 yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 24 Desember 2025, ditandatangani secara elektronik atas nama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap para korban bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan maupun kembang api pada perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujar Marindo, dalam keterangannya Sabtu (27/12/2025).

Selain wujud kepedulian sosial, larangan tersebut juga bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana aman dan kondusif selama libur panjang akhir tahun.

Aktivitas petasan dan kembang api dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, kebisingan, hingga risiko keselamatan masyarakat.

SE itu ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, kepala perangkat daerah, hingga masyarakat luas.

Pemerintah kabupaten dan kota diminta aktif menyosialisasikan kebijakan ini kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha di masing-masing daerah.

Pemprov Lampung juga menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja untuk berkoordinasi dengan Polri dan TNI.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preemtif dan preventif guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama momentum Natal dan Tahun Baru.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *