Kanwil Ditjenpas Lampung dan Pemprov Teken MoU Fasilitasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

JEJAKBIROKRASI, BANDARLAMPUNG–– Kanwil Ditjenpas Lampung memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Fasilitasi Tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Lampung, didampingi Kabag TUM, Plh. Kabid Pembimbing Kemasyarakatan, serta Kepala LPKA Kelas II Bandar Lampung di Kantor Gubernur Lampung, Rabu (24/12).

Kegiatan audiensi ini juga merupakan tindaklanjut dari rapat pembahasan nota kesepahaman yang sebelumnya telah dilaksanakan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Lampung.

Kakanwil Ditjenpas Lampung Jalu Yuswa Panjang menjelaskan secara komprehensif mengenai pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk alternatif pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Pidana kerja sosial dinilai sebagai instrumen pemidanaan yang mengedepankan keadilan restoratif, pembinaan, serta kemanfaatan sosial bagi masyarakat.

“Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang tidak semata-mata bersifat penghukuman, tetapi juga mendorong pelaku tindak pidana untuk bertanggung jawab dan berkontribusi positif kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan dukungan pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan tempat pelaksanaan yang layak, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kakanwil Ditjenpas Lampung.

Sebagai wujud komitmen bersama, kegiatan audiensi dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kanwil Ditjenpas Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung.

Nota Kesepahaman ini menjadi landasan kerja sama dalam penyediaan, pemanfaatan, serta pengawasan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial di Provinsi Lampung sebagai bagian dari implementasi KUHP Nasional.

“Komitmen dan kolaborasi antara Kanwil Ditjenpas Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai upaya mendukung pembaruan sistem pemidanaan nasional yang lebih humanis dan berkeadilan,” tambahnya .

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *