Berikut PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER yang disesuaikan dengan format resmi Dewan Pers dan siap ditempel / ditayangkan. Redaksi dan struktur mengikuti Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers (2012).
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media siber sebagai bagian dari pers nasional wajib menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Pedoman ini mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Setiap berita harus melalui proses verifikasi.
b. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diverifikasi secara ketat.
c. Dalam keadaan tertentu, media dapat memuat berita yang belum sepenuhnya terverifikasi dengan mencantumkan keterangan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
d. Setelah verifikasi terpenuhi, media wajib memperbarui berita secara lengkap dan berimbang.
3. Berita Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab
a. Media siber wajib melayani koreksi, ralat, dan hak jawab.
b. Koreksi dan ralat harus ditautkan dengan berita yang dikoreksi.
c. Hak jawab dimuat secara proporsional tanpa mengubah substansi.
d. Media bertanggung jawab atas kesalahan pemberitaan dan wajib melakukan perbaikan.
4. Pencabutan Berita
a. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali mengandung pelanggaran hukum, SARA, kesusilaan, atau keselamatan publik.
b. Pencabutan berita wajib disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.
5. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta. Penggunaan karya jurnalistik pihak lain harus mencantumkan sumber secara jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pencantuman Identitas Media
Media siber wajib mencantumkan identitas perusahaan pers secara jelas dan mudah diakses, meliputi:
- Nama media
- Alamat redaksi
- Penanggung jawab
- Kontak redaksi
7. Iklan dan Konten Berbayar
a. Iklan dan konten berbayar harus dibedakan secara tegas dari produk jurnalistik.
b. Konten berbayar wajib diberi penanda seperti “Iklan”, “Advertorial”, atau “Konten Bersponsor”.
8. Pedoman Komentar Pengguna
a. Media siber menyediakan ruang komentar bagi pembaca.
b. Media wajib melakukan moderasi terhadap komentar yang mengandung fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, kekerasan, dan pelanggaran hukum lainnya.
c. Media berhak menghapus komentar yang melanggar ketentuan.
9. Perlindungan Anak dan Korban
Media siber wajib melindungi identitas anak, korban kejahatan seksual, serta pihak-pihak rentan lainnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.
10. Penutup
Dengan mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber ini, media berkomitmen menjalankan kemerdekaan pers secara profesional, bertanggung jawab, dan berperan aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
